Meski jauh dari ideal, Kemnaker kata Sekjen Hery, terus berupaya memperkuat peran dan fungsi Pengantar Kerja salah satunya dengan meluncurkan aplikasi e-pengantar kerja.
Koordinasi dan konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial ini menjadi langkah awal agar diikuti oleh instruktur, pengantar kerja serta penguji K-3.
Saya berharap Pengantar Kerja yang merupakan ujung tombak penempatan kerja, memiliki peran sangat strategis dan penting dalam menyukseskan lima dari sembilan lompatan besar Kemnaker.
IKAPERJASI juga diharapkan dapat berperan ganda, yakni sebagai pembela anggotanya serta menjadi mitra Pemerintah untuk menyampaikan informasi bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kepada stake holder dan masyarakat pada umumnya.
Semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi, dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional Pengantar Kerja.
Menurut Suhartono, saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang.
Ia juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain, sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani.
Dirjen Suhartono pun secara langsung meminta IKAPERJASI agar menjadi mitra Kemnaker untuk memperkuat peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Peran aktif Pengantar Kerja turut mendorong percepatan penempatan tenaga kerja sebagai target Pemerintah menurunkan angka pengangguran.
Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Harus Berperan Optimal Hadapi Dinamika Era Disrupsi